Seorang wanita bernama Arimbi mengakui bahwa mantan suaminya, Yudi, memaksa dirinya dan anaknya untuk membuat laporan palsu tentang pemerkosaan pada tahun 2017 di Solo. Kasus ini kembali mencuat ketika Yudi mengadukan kasus dugaan pemerkosaan ke Komisi III DPR, sementara Arimbi menyatakan bahwa anaknya telah dipaksa selama tujuh tahun untuk mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Yudi.
Pengakuan Arimbi
-
Paksaan dan Intimidasi: Arimbi mengungkapkan bahwa Yudi memaksa mereka untuk membuat kesaksian palsu. Meskipun Arimbi juga dipaksa, ia kini berharap dapat dipertemukan kembali dengan anaknya yang telah lama terpisah dan diintimidasi.
-
Permintaan Pertemuan: Arimbi berharap dapat menjelaskan situasi sebenarnya kepada Komisi III DPR RI dan mendapatkan hak asuh anaknya kembali agar ia bisa bersekolah dan bermain seperti seharusnya, tanpa terlibat dalam masalah orang dewasa.
-
Pencabutan Kasus: Pada awalnya, Arimbi dan anaknya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial D, namun setelah Yudi memaksa mereka membuat laporan palsu, Arimbi akhirnya mencabut kasus tersebut di tahun yang sama.
Tuntutan Arimbi
Arimbi dan pengacaranya, Muhammad Arnaz, menegaskan bahwa tindakan Yudi memaksa anaknya untuk membuat kesaksian palsu sangat tidak patut, dan mereka berharap agar anak tersebut segera dibebaskan dari intimidasi tersebut.