Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan pentingnya selektivitas dalam pemberian remisi kepada narapidana, dengan menekankan bahwa hak-hak narapidana tidak boleh dibatasi. Instruksi ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dalam acara pemberian remisi khusus menyambut Hari Raya Nyepi dan Lebaran di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada 28 Maret 2025.
Poin Penting:
-
Tidak Dibatasi, Namun Dapat Ditolak: Agus menegaskan bahwa sementara hak narapidana untuk remisi tetap ada, pemberian remisi bisa ditolak, terutama bagi kasus-kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
-
Selektif Berdasarkan Dampak Kasus: Imipas meminta Dirjen PAS untuk selektif dan mempertimbangkan dampak kasus sebelum memberikan remisi. Hal ini mencakup kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.
-
Pemberian Remisi sebagai Penghargaan: Meskipun sebagai penghargaan, remisi juga harus mempertimbangkan keamanan masyarakat. Agus menekankan hal ini sebagai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Kewenangan Menolak Remisi: Kementerian Imipas melalui Ditjen PAS berwenang menolak remisi narapidana dengan alasan keamanan masyarakat, meskipun ada keluhan dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, Agus juga menyoroti masalah penyalahgunaan remisi akibat intervensi, seperti pemberian fasilitas khusus kepada narapidana oleh petugas lapas. Ia menekankan pentingnya penilaian objektif termasuk terhadap narapidana yang terlibat kasus narkoba.