Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah poin-poin penting terkait perkara tersebut:
-
Tersangka Ditentukan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya berstatus terduga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan ini disampaikan oleh Pazri dan penyidik pada 29 Maret 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
-
Pemeriksaan terhadap Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka diminta menjelaskan kapan mengetahui peristiwa tersebut, serta proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan sejumlah pertanyaan diajukan kepada anggota keluarga.
-
Barang Bukti Disita: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan oleh Juwita sebelum kejadian, serta mobil yang disewa oleh pelaku. Salah satu temuan penting adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai bukti digital dalam kasus tersebut.
Kasus ini terus dalam penyelidikan, dan keluarga Juwita berharap agar proses hukum dapat berjalan adil.