Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Detail Tuntutan:
-
Hukuman dan Denda: 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
-
Uang Pengganti: Rp 210 miliar.
-
Konsekuensi: Jika harta benda yang disita tak mencukupi, Harvey Moeis harus menjalani tambahan pidana 6 tahun penjara.
Pasal yang Dilanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dakwaan:
-
Peran dalam Kasus: Mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah, termasuk kongkalikong terkait pemurnian timah ilegal.
-
Dugaan Korupsi: Meminta sebagian keuntungan untuk ‘CSR’ dari smelter, melibatkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
-
Pencucian Uang: Termasuk transfer ke Sandra Dewi dan asisten, Ratih Purnamasari, untuk keperluan sehari-hari, pembelian barang mewah, aset, rumah di Australia, dan mobil mewah.
-
Total Kekayaan yang Diperkaya: Rp 420 miliar.
Pembuktian:
-
Pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi.
-
Pembelian aset, bangunan, dan mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
-
Sewa rumah mewah di Melbourne, Australia.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.